Kamis, 12 Juli 2007

Sebelum Menandatangani Surat Kontrak

Anda pasti gembira saat diterima bekerja di perusahaan baru setelah lelah mencari peluang baru. Kadang rasa gembira yang meluap membuat Anda tak berpikir panjang dalam menandatangani surat kontrak kerja. Padahal Anda tidak bisa begitu saja menandatanganinya, karena tidak semua kontrak kerja bisa memenuhi keinginan Anda.

Nah, sebelum menandatangani surat tersebut Anda mesti menyimak beberapa hal berikut ini:

- Siapkan dengan matang. Buat survei kecil-kecilan di antara teman seprofesi tentang job description, gaji, dan bonus yang didapat. Negosiasikan saat perusahaan membuat kontrak kerja untuk Anda.

- Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski Anda sedang putus asa mencari pekerjaan baru, tak perlu Anda perlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti menerima pekerjaan apa saja.

- Jangan hanya pikirkan uang. Masih ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang menggiurkan, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan.

Selain hal yang tersebut, Anda harus menyimak hal yang tersurat atau termuat dalam surat kontrak kerja. Meskipun bentuk surat kontrak kerja nyaris sama di tiap perusahaan, Anda perlu menyimak 5 hal penting di dalamnya:

Pengangkatan
Dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan posisi yang akan menjadi tanggung jawab Anda. Selain itu tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi atau job description. Perhatikan job desc baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena merasa terbebani pekerjaan yang ‘tak sesuai’ dengan job desc Anda.

Imbalan jasa
Pastikan dan perhatikan dengan jelas jumlah nominal gaji yang akan Anda terima. Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena ada perbedaan jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus (misalnya masa percobaan), Anda harus tahu dengan pasti. Jika Anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaan, semuanya harus tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja.

Jadwal kerja
Dalam kontrak kerja biasanya tertulis jadwal kerja yang harus Anda patuhi. Seperti jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam bila ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai Anda keluar dari pekerjaan, hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik, misalnya atau di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang nyaman.

Tata tertib dan disiplin
Ini merupakan hal terpenting agar para karyawan tidak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus Anda jaga ketat dan tak boleh ‘bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi pada perusahaan kompetitor.

PHK
Pasal ini membahas kondisi yang menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan,perusahaan berhak ‘merumahkan’ karyawannya itu. Karenanya, karyawan perlu tahu dengan pasti pasal-pasal yang mengaturnya.

Bagaimana dengan Anda? Apakah surat kontrak kerja yang akan Anda tandatangani sudah sesuai dengan hal-hal yang disebut di atas? Sebelum terlanjur, cobalah Anda bersikap kritis dengan memperhatikannya secara seksama. Good luck!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri Komentar sehat dan membangun